BERITA

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Tenang Pemilu, Dishub Sumbawa Bersama Stakeholder Terkait Lakukan Tindakan Penertiban

Minggu, 24 November 2024   admin   25  

Sumbawa, 24 November 2024 – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa, bersama dengan berbagai stakeholder terkait, menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini akan berlangsung pada hari Minggu, 24 November 2024 hingga 26 November 2024.

Penertiban APK ini melibatkan berbagai pihak, seperti Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya, dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta menghindari adanya potensi gangguan bagi masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Masa tenang kampanye yang dimulai beberapa hari sebelum hari pemungutan suara, adalah periode di mana semua bentuk kampanye, baik yang dilakukan oleh calon legislatif maupun calon kepala daerah, harus dihentikan sementara. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh dari aktivitas kampanye. Oleh karena itu, penertiban APK yang masih terpasang di ruang publik menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran masa tenang.

“Dalam masa tenang, seluruh bentuk kampanye harus dihentikan. APK yang masih terpasang di ruang publik tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga bisa berpotensi menghalangi pandangan pengemudi atau bahkan menyebabkan kecelakaan. Kami bekerja sama dengan Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban ini,” jelas Kadishub Kabupaten Sumbawa.

Selama penertiban, petugas menurunkan sejumlah baliho, spanduk, dan poster yang terpasang di persimpangan jalan, tiang listrik, serta lokasi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan peserta Pemilu untuk menjaga lingkungan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, khususnya dalam hal pemasangan APK.

Penertiban APK di masa tenang ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat menjelang hari pemungutan suara.

Melalui upaya penertiban APK ini, diharapkan Kabupaten Sumbawa dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur selama masa tenang kampanye, serta mendukung kelancaran proses Pemilu yang jujur dan adil.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Pengawalan Pengiriman Mesin PLTMG Labuhan Badas Sumbawa

    Sumbawa, 2-4 Desember 2024 – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa memberikan pengawalan terhadap pengiriman tiga unit mesin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Labuhan Badas, Sumbawa

    Kunjungan Kerja ke Pulau Moyo, Kadishub Sumbawa bersama Pjs. Bupati Sumbawa dan Forkopimda Sumbawa

    Sumbawa, 21 November 2024 – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumbawa, beserta Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sumbawa dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa, melakukan kunjungan kerja ke Pulau Moyo pada hari Kamis, 21 November 2024.

    Evaluasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa: Mengoptimalkan Layanan Transportasi untuk Masyarakat

    Sumbawa – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi utama, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa menggelar rapat evaluasi pada 4 November 2024, bertempat di aula Kantor Dinas Perhubungan.