BERITA

Pengenaan sanksi bagi yang tidak mengenakan Masker

Senin, 14 September 2020   admin   95  

Hari senin 14 september 2020,sangsi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker khususnya dikota sumbawa besar kini sudah berlaku, berdasarkan Peraturan  Bupati Sumbawa No. 43 Tahun 2020 bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Evaluasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa: Mengoptimalkan Layanan Transportasi untuk Masyarakat

    Sumbawa – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi utama, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa menggelar rapat evaluasi pada 4 November 2024, bertempat di aula Kantor Dinas Perhubungan.

    Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Perbaiki Lampu Merah yang Rusak Akibat Kabel Terputus

    Sumbawa, Selasa (05/10/2024) – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa bergerak cepat melakukan perbaikan pada lampu lalu lintas yang rusak di Simpang Peternakan Sumbawa Besar. Kerusakan ini disebabkan oleh adanya kabel yang terputus, diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Pjs. Bupati Sumbawa Kunjungi Kantor Dinas Perhubungan, Tinjau Kinerja dan Evaluasi Pelayanan Publik

    Sumbawa (05-10-2024) – Pejabat sementara (Pj.) Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin Amy S. Sos., M.M. melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa untuk meninjau kinerja operasional dan pelayanan publik yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa.