Hari senin 14 september 2020,sangsi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker khususnya dikota sumbawa besar kini sudah berlaku, berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa No. 43 Tahun 2020 bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda.
Sumbawa – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi utama, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa menggelar rapat evaluasi pada 4 November 2024, bertempat di aula Kantor Dinas Perhubungan.
Sumbawa, Selasa (05/10/2024) – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa bergerak cepat melakukan perbaikan pada lampu lalu lintas yang rusak di Simpang Peternakan Sumbawa Besar. Kerusakan ini disebabkan oleh adanya kabel yang terputus, diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sumbawa (05-10-2024) – Pejabat sementara (Pj.) Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin Amy S. Sos., M.M. melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa untuk meninjau kinerja operasional dan pelayanan publik yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa.