Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau suatu perencanaan pengaturan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa (Kadis) Drs. Abdul Aziz, M. Si, mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), selama 3 (Tiga) hari, yang bertempat di Mataram, Katamaran Hotel.
Jika ingin membangun pusat perbelanjaan, atau membuka sebuah daerah dan properti baru pada sebuah wilayah, harus menunjukkan tata guna lahan yang baik dan benar, agar tidak mengacaukan sistem transportasi yang sudah ada.
Dengan mengetahui Andalalin pada suatu wilayah kita jadi bisa memperkirakan dampak lalu lintas dari suatu proyek pembangunan disebuah kawasan. Adapun tujuan Andalalin yang perlu kita ketahui yaitu:
Kegiatan Andalalin dilaksanakan berdasarkan dasar hukum Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. Dalam Undang-Undang ini menyatakan bahwa semua rencana pembangunan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
(Sumbawa, 20/02/2025) - Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H dan hari raya Idul Fitri 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait bersinergi pada Operasi Rinjani 2025.
Sumbawa, 2-4 Desember 2024 – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa memberikan pengawalan terhadap pengiriman tiga unit mesin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Labuhan Badas, Sumbawa
Sumbawa, 24 November 2024 – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa, bersama dengan berbagai stakeholder terkait, menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini berlangsung pada hari Minggu, 24 November 2024