Menurut PERMEN PUPR Nomor : 27/PRT/M/2015, (beserta perubahannya: Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR 27/PRT/M/2015, tentang bendungan), tentang Bendungan, pasal 2 menyatakan bahwa setiap pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya harus dilaksanakan berdasarkan konsepsi keamanan bendungan, dimana pilar ke 3 dari kosepsi keamanan bendungan adalah kesiap siagaan tindak darurat.
RTD Bendungan Beringin Sila ini disusun dengan mengacu pada Draft Pedoman Penyiapan.
Maksud Rencana Tindak Darurat adalah mengetahui sejauh mana potensi bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan apabila terjadi keruntuhan petunjuk yang sistematis Untuk:
Nama bendungan : Bendungan Beringin Sila
Lokasi bendungan : Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Posisi bendungan : 80 27’ 18,85” LS dan 1170 07’ 37,36” BT
Penyebab keruntuhan Bendungan adalah terjadinya suatu kondisi yang mengarah kepada keluarnya air dalam jumlah besar dan tidak terkendali, akibat runtuhnya tumpuan maupun bobolnya bendungan yang menyebabkan terjadinya banjir di daerah hilir.
(Sumbawa, 20/02/2025) - Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H dan hari raya Idul Fitri 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait bersinergi pada Operasi Rinjani 2025.
Sumbawa, 2-4 Desember 2024 – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa memberikan pengawalan terhadap pengiriman tiga unit mesin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Labuhan Badas, Sumbawa
Sumbawa, 24 November 2024 – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa, bersama dengan berbagai stakeholder terkait, menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini berlangsung pada hari Minggu, 24 November 2024