Menurut PERMEN PUPR Nomor : 27/PRT/M/2015, (beserta perubahannya: Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR 27/PRT/M/2015, tentang bendungan), tentang Bendungan, pasal 2 menyatakan bahwa setiap pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya harus dilaksanakan berdasarkan konsepsi keamanan bendungan, dimana pilar ke 3 dari kosepsi keamanan bendungan adalah kesiap siagaan tindak darurat.
RTD Bendungan Beringin Sila ini disusun dengan mengacu pada Draft Pedoman Penyiapan.
Maksud Rencana Tindak Darurat adalah mengetahui sejauh mana potensi bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan apabila terjadi keruntuhan petunjuk yang sistematis Untuk:
Nama bendungan : Bendungan Beringin Sila
Lokasi bendungan : Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Posisi bendungan : 80 27’ 18,85” LS dan 1170 07’ 37,36” BT
Penyebab keruntuhan Bendungan adalah terjadinya suatu kondisi yang mengarah kepada keluarnya air dalam jumlah besar dan tidak terkendali, akibat runtuhnya tumpuan maupun bobolnya bendungan yang menyebabkan terjadinya banjir di daerah hilir.
Sumbawa – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi utama, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa menggelar rapat evaluasi pada 4 November 2024, bertempat di aula Kantor Dinas Perhubungan.
Sumbawa, Selasa (05/10/2024) – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa bergerak cepat melakukan perbaikan pada lampu lalu lintas yang rusak di Simpang Peternakan Sumbawa Besar. Kerusakan ini disebabkan oleh adanya kabel yang terputus, diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sumbawa (05-10-2024) – Pejabat sementara (Pj.) Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin Amy S. Sos., M.M. melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa untuk meninjau kinerja operasional dan pelayanan publik yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa.