Telah diadakan pembongkaran bangunan yang terletak disudut pintu keluar Pasar Seketeng hari selasa (26/10/2021). Terjadinya pembongkaran karena adanya pelanggaran aturan. Pelanggaran aturan yang dimaksud adalah pembangunan tanpa izin, biasanya disebut bangunan ilegal karena tidak ada izin dari pihak manapun. Saat pembongkaran terjadi kericuhan, pegawai Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan warga yang berada ditempat kejadian ikut turun tangan. Diharapkan untuk seluruh warga mentaati peraturan yang ada, dan semoga tidak ada lagi pembangunan ilegal dimanapun.
(Sumbawa, 20/02/2025) - Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H dan hari raya Idul Fitri 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait bersinergi pada Operasi Rinjani 2025.
Sumbawa, 2-4 Desember 2024 – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa memberikan pengawalan terhadap pengiriman tiga unit mesin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Labuhan Badas, Sumbawa
Sumbawa, 24 November 2024 – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa, bersama dengan berbagai stakeholder terkait, menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini berlangsung pada hari Minggu, 24 November 2024