Menurut PERMEN PUPR Nomor : 27/PRT/M/2015, (beserta perubahannya: Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR 27/PRT/M/2015, tentang bendungan), tentang Bendungan, pasal 2 menyatakan bahwa setiap pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya harus dilaksanakan berdasarkan konsepsi keamanan bendungan, dimana pilar ke 3 dari kosepsi keamanan bendungan adalah kesiap siagaan tindak darurat.
RTD Bendungan Beringin Sila ini disusun dengan mengacu pada Draft Pedoman Penyiapan.
Maksud Rencana Tindak Darurat adalah mengetahui sejauh mana potensi bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan apabila terjadi keruntuhan petunjuk yang sistematis Untuk:
Nama bendungan : Bendungan Beringin Sila
Lokasi bendungan : Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Posisi bendungan : 80 27’ 18,85” LS dan 1170 07’ 37,36” BT
Penyebab keruntuhan Bendungan adalah terjadinya suatu kondisi yang mengarah kepada keluarnya air dalam jumlah besar dan tidak terkendali, akibat runtuhnya tumpuan maupun bobolnya bendungan yang menyebabkan terjadinya banjir di daerah hilir.
SUMBAWA BESAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
Sumbawa - Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Anggota Satuan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa siaga mengatur lalu lintas jelang buka puasa.
Dalam upaya memperbaiki tata kelola dan meningkatkan efisiensi layanan, Dinas Perhubungan mengambil langkah dalam pembinaan disiplin pegawai.