Dinas Perhubungan
Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa, Dinas Perhubungan merupakan Dinas Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang perhubungan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 64 tentang kedudukan
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa mempunyai
tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang perhubungan dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada Daerah.