Logo Kabupaten Sumbawa

Dinas Perhubungan

Kabupaten Sumbawa

tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
2. Pelaksanaan administrasi/penatausahaan Dinas;
3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang 
perhubungan; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas 
dan fungsinya.

Komitmen

Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab

Kolaborasi

Bekerja sama dengan seluruh stakeholder

Target

Mencapai tujuan organisasi secara optimal