tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
2. Pelaksanaan administrasi/penatausahaan Dinas;
3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang
perhubungan; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal